Besok, Pemprov Sulsel Lantik 4.047 PPPK Tahap 2 dan Paruh Waktu
16 November 2025 15:19
Kendati harus melakukan PHK, pihak Grab masih memberikan kesempatan untuk karyawannya mencoba posisi yang tersedia di divisi lain
BUKAMATA - Akibat keputusan manajemen menutup salah satu layanan yang ada dalam aplikasi, Grab harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya.

Diketahui, Grab akan menghentikan layanan GrabKitchen pada Desember mendatang dan terpaksa melakukan pemangkasan jumlah karyawan.
Kendati harus melakukan PHK, pihak Grab masih memberikan kesempatan untuk karyawannya mencoba posisi yang tersedia di divisi lain.
Sementara, bagi mereka yang memutuskan berpisah dan tidak mendapat tempat di divisi lain, Grab bakal memberikan kompensasi dan pemenuhan kewajiban sesuai regulasi.
Chief Communications Officer Grab Indonesia Mayang Schreiber menjelaskan Grab bakal memberikan kompensasi tambahan di luar dari yang sudah ditetapkan.
"Kami berharap upaya ini dapat membantu karyawan yang terdampak dalam keadaan yang tidak mudah ini. Atas kebersamaan yang telah terbina, besar terima kasih kami pada semua," jelasnya.
Dikutip dari CNNIndonesia, Berikut rincian kompensasi yang akan diterima karyawan Grab yang kena PHK:
1. Kompensasi Tambahan (di luar kompensasi wajib)
- Kompensasi tambahan berdasarkan itikad baik perusahaan (Goodwill Payment) dengan jumlah sesuai kebijakan perusahaan
- Kompensasi tambahan terkait periode pemberitahuan kepada karyawan (Notice Payment)
2. Program Manfaat Tambahan
- Perpanjangan asuransi kesehatan hingga 31 Desember 2022
- Pencairan dana fleksibel karyawan (GrabFlex)
- Pencairan sisa hari cuti, untuk cuti tahunan serta cuti hamil untuk ibu (maternity leave) dan cuti ayah (paternity leave)
- Dukungan konseling melalui Grabber Assistance Programme
- Kesempatan untuk menjajaki posisi yang tersedia di divisi lainnya dalam ekosistem Grab
- Beragam program pelatihan yang mencakup perencanaan karier, teknik pencarian kerja, personal branding, dan lainnya.
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:26
16 November 2025 14:19
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 14:26
16 November 2025 15:19
16 November 2025 15:13