MAKASSAR, BUKAMATA - Program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI secara gratis terus berlanjut. Khususnya, para pelaku UMKM di Kota Makassar.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Moh Roem, mengatakan, program ini atas kerja sama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel dan Pemkot Makassar. Pembuatan HAKI ini diberikan secara gratis.
"Jika lolos, biayanya semua di tanggung oleh pemerintah," ujar Roem, Jumat, 21 Oktober 2022.
Hanya saja, sambung Roem, selama ini kesadaran pelaku UMKM di Kota Makassar masih minim. Saat sosialisasi ada sekira 400 UMKM namun yang mendaftar hanya 50 UMKM.
"Kita akan dorong lagi pelaku UMKM untuk daftarkan hak ciptanya. Saya kira ini penting," paparnya.
Roem menjelaskan, HAKI sendiri merupakan perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
Gugatan pada produk, lanjut Kepala Dinas Pariwisata itu tidak hanya dialami oleh para pelaku UMKM pun dengan para pengusaha bahkan yang sudah besar.
"Kita dorong terus untuk mereka (pelaku ekonomi kreatif) bisa sadar," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Makassar Genjot Smart Tourism: Kolaborasi Kampus Jadi Kunci Transformasi Wisata Terintegrasi
-
Kunjungi Pasar Ramadan, Bupati Irwan Belanja Kuliner dan Hibur Warga
-
Festival Ramadhan Bangkit Vol.2 Resmi Dibuka, Bupati Bantaeng Dorong Kebangkitan UMKM Lokal dan Spirit Keagamaan
-
Munafri Resmi Luncurkan Calendar of Event 2026, Makassar Siap Jadi Kota Event Sepanjang Tahun
-
Amanda Brownies Komitmen Bantu UMKM, Pasarkan Produk Lokal