Delapan ASN Luwu Timur Resmi Ditetapkan Jadi Komcad
13 Mei 2026 20:11
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya mencukupi untuk 50 orang saja.
BUKAMATA -- Sidang perdana terhadap 5 tersangka kasus pembunuhan brigadir Yoshua digelar sejak Senin (17/10/2022) kemarin dan berlanjut hari ini, Selasa (18/10/2022). Empat tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky dan Kuat Maruf sudah menjalanj sidang di hari pertama kemarin. Sedangkan tersangka lain, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani pada hari ini, Selasa (18/10/2022).

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama.
"Agenda sidang pertama pukul 10.00-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya mencukupi untuk 50 orang saja.
"Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya (maksimal 50 orang), maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Djuyamto dikutip dari CNN Indonesia.
Kendati demikian, Djuyamto menyatakan pihaknya tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti dan menonton persidangan dengan sarana live streaming.
"Antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS [Ferdy Sambo] dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," ujarnya.
Bharada E beserta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
13 Mei 2026 20:11
13 Mei 2026 20:04