MAKASSAR, BUKAMATA - Rutan Kelas 1 Makassar menyita sebuah ponsel milik seorang narapidana yang diduga orang yang mengendalikan peredaran ganja dari balik sel. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut atas penangkapan pemuda inisial MFR (23), oleh aparat dari Polda Sulsel.
MFR diketahui mengaku disuruh oleh narapidana Rutan Kelas 1 Makassar, inisial IBE untuk mengedarkan 865 gram narkotika jenis ganja.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 Makassar, Dian Eka Junianto, menyatakan, telah memanggil warga binaan tersebut dan melakukan investigasi.
"Dari hasil investigasi, tim mengamankan satu buah handphone untuk berkomunikasi ke luar. Alat komunikasi tersebut merupakan aset wartel blok dari warga binaan IBE," katanya, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Masih di tempat yang sama, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin, mengatakan, telah menerima laporan dari aparat Polda Sulsel terkait warga binaan itu.
"Kemarin sudah berkoordinasi dengan Polda Sulsel dalam hal ini Satnarkoba dan kami dukung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan hal tersebut benar atau tidak. Untuk jadwalnya, kita menunggu informasi lebih lanjut," ungkapnya.
Pihaknya menyatakan, siap bersinergi dalam membongkar jaringan narkoba yang dalam pengendalian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Makassar.
"Kami tetap berkomitmen untuk memberantas narkoba di dalam Rutan Makassar. Mulai dari penggeledahan kamar hunian WBP dan meningkatkan pengawasan penggunaan wartel di setiap blok untuk mewujudkan zero handphone dan narkotika," tegas Karutan. (*)
BERITA TERKAIT
-
Polda Sulsel Hentikan Penyelidikan Kasus Penyebaran Konten Pornografi Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
Dari Sidik Jari, DVI Polda Sulsel Berhasil Identifikasi Korban Kedua Pesawat ATR 42-500, Pramugari Florencia Lolita Wibisono
-
20 Polisi Nakal di Sulsel Dipecat Sepanjang Tahun 2025
-
Kapolda Sulsel Kirim 100 Personel Brimob Pilihan Bantu Penanganan Pasca Bencana Sumatera
-
Bukti Polda Sulsel di Sidang Praperadilan, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi Tidak Pernah Terima Uang dari Bahar Ngitung