MAKASSAR - Kasus aborsi tujuh janin oleh sejoli inisial NM (29) dan SM (30) telah dilimpahkan ke pengadilan. Kini jaksa penuntut umum menunggu jadwal sidang perdana dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, membenarkan bahwa jaksa tengah mengunggu jadwal sidang keluar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Kalau soal janin perkaranya sudah pelimpahan di Pengadilan. Informasi terkahir dari bidang Pidum sedang menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan," kata Andi Alamsyah kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Jaksa juga yakin bahwa surat dakwaan dalam kasus ini telah disempurnakan tanpa kendala selama ini.
"Kami sudah menyempurnakan dakwaan dan semua administrasi isyaallah sejauh ini tidak ada kendala, kita tinggal menunggu persidangan," jelasnya.
Kasus ini diketahui pertama kali terungkap saat NM meninggalkan kamar indekosnya di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sabtu 3 Juni 2022 lalu.
Janin dari hasil hubungan gelap NM dan SM disimpan dalam sebuah kotak makanan sejak 2017 tanpa mengeluarkan aroma dalam kamar kosnya itu hingga tak ketahuan oleh siapa pun.
Hingga akhirnya, saat NM pergi, pemilik kamar hendak membersihkan kamar milik NM dan menemukan kardus berisi kotak makanan sebagai tempat penyimpanan tujuh janin tersebut.
Kasus ini pun heboh dan dilaporkan ke polisi. Tak lama kemudian, NM berhasil dibekuk, Selasa 7 Juni 2022. Dihampir bersamaan, SM juga diringkus.
Alasan NM menyimpan janin itu karena ingin disimpan hingga ia dilamar oleh SM. Namun pada akhirnya, SM tak kunjung melamar hingga akhirnya janin itu ditemukan dan membuat keduanya berurusan dengan polisi.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Kisah Pilu Siswi SMK di Bulukumba, Dipaksa Aborsi Orang Tua Kekasihnya
-
Nekat Aborsi, Sepasang Kekasih di Makassar Terancam Pidana Penjara 5 Tahun
-
Perempuan di Gowa Nekat Lakukan Aborsi Janinnya Sendiri
-
Wanita Makassar Tewas Akibat Aborsi, Pacar dan Temannya Terancam 7 Tahun Penjara
-
Innalillah, Mahasiswi Asal Parepare Meninggal Diduga dalam Kondisi Hamil