
Bekukan Belasan Laman Investasi Bodong, OJK Minta Nasabah Segera Tarik Dana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekukan belasan laman investasi bodong. Olehnya, Ia meminta agar nasabah menarik dana yang tersimpan di perusahaan investasi ilegal.
BUKAMATA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekukan belasan laman innvestasi bodong. Olehnya, Ia meminta agar nasabah menarik dana yang tersimpan di perusahaan investasi ilegal.

Dalam keterangan resmi OJK pada 5 Oktober 2022, 18 investasi ilegal yang dibekukan OJK merupakan hasil temuan sepanjang September 2022.
Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal atau tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri dari:
- 5 entitas melakukan money game;
- 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
- 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
- 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin
- 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; dan
- 3 entitas lain-lain.
Ketua Satgas Waspada investasi, Tongam L. Tobing mengatakan temuan investasi ilegal tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data.
Crawling data adalah pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
"SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan," kata Tongam.
Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi investasi ilegal dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai informasi bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menjelaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan hal tersebut.
"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," kata Tongam.
SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47