Redaksi : Sabtu, 08 Oktober 2022 13:50
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali. S.Kom

PALOPO, BUKAMATANEWS. Beredar di media sosial perihal adanya penggratisan biaya balik nama kendaraan. Hanya saja, ternyata masih banyak masyarakat yang keliru memahami perihal kebijakan ini. Hal ini diungkapkan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali S.Kom, saat dikonfirmasi Sabtu (8/10/2022).

"Banyak yang keliru memahami, ada yang mengira kalau tidak ada biaya sama sekali dengan adanya kebijakan ini. Padahal, yang diberikan insentif itu hanya untuk Bea Balik Nama (BBN) II nya," ungkapnya.

Adapun kebijakan perihal insentif BBN II di Provinsi Sulawesi Selatan tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1743/IX/Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 1 September 2022.

BBN II sendiri, jelas Chandra, adalah biaya yang timbul sebagai akibat dari peralihan kepemilikan kendaraan. Besaran BBN II adalah 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Chandra merinci, semisal NJKB suatu kendaraan ditetapkan sebesar Rp140 juta. Maka BBN II yang harus dibayarkan saat proses balik nama sebesar Rp1,4 juta. "Nilai inilah yang diberikan insentif oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau bahasa populernya digratiskan," ungkapnya.

Sementara, lanjut Chandra, dalam proses balik nama kendaraan hingga terbitnya STNK dan BPKB pemilik baru, ada beberapa biaya lain yang juga harus tetap dibayarkan. Misalnya, pajak kendaraan jika pajaknya sudah jatuh tempo.

"Selain itu, ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya pencetakan STNK, BPKB dan Plat Nopol. Termasuk biaya mutasi keluar untuk kendaraan yang berasal dari luar daerah," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT