MAKASSAR, BUKAMATA - Sebanyak enam orang pelaku tindak pidana penipuan ditangkap. Mereka beraksi dengan mencatut nama Rans Entertaiment, salah satu perusahaan milik artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin.
"Iya, ada penangkapan (pelaku penipuan)," kata Kompol Syarifuddin kepada wartawan, Kamis, 6 Oktober 2022.
Masing-masing yang ditangkap inisial SU (38), FA (18), UM (38), SA (22), BA (37), dan AM (33). Enam orang itu ditangkap aparat di Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Senin, 3 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 16.30 Wita.
Kepada polisi, para pelaku mengakui perbuatannya mengiming-imingi korban akan memberikan hadiah. Namun sayang, polisi belum menjelaskan detail terkait modus pelaku.
Kata Syarifuddin, penyidik saat ini masih mendalami itu. Termasuk keuntungan yang telah diperoleh pelaku.
"Masih sementara pemeriksaan itu baru kemarin penangkapan," sebut Syarifuddin.
"Itu pendalaman kita komunikasikan saja sama penyidiknya yah. Ke penyidiknya ki untuk lebih lengkap," sambung dia.
Atas tindakannya itu mereka pun dijerat pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
BERITA TERKAIT
-
Polda Sulsel Hentikan Penyelidikan Kasus Penyebaran Konten Pornografi Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
Dari Sidik Jari, DVI Polda Sulsel Berhasil Identifikasi Korban Kedua Pesawat ATR 42-500, Pramugari Florencia Lolita Wibisono
-
20 Polisi Nakal di Sulsel Dipecat Sepanjang Tahun 2025
-
Tersangka Penipuan dan Pernah Terjerat Kasus Korupsi Masjid, Eks Senator Bahar Ngitung Catat Kekayaan Rp18,9 Miliar
-
Kapolda Sulsel Kirim 100 Personel Brimob Pilihan Bantu Penanganan Pasca Bencana Sumatera