BUKAMATA - Tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming (MM) juga ternyata diduga kuat menjadi pengendali aktivitas pelabuhan dalam bongkar muat batubara.
Hal itu juga menjadi materi yang didalami tim penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.
"Rabu (28/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (29/9/2022).
Ali Fikri menjelaskan, adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa antara lain, Abdul Haris selaku Bagian Perizinan PT Prolindo Cipta Nusantara 2014-sekarang dan Romaria selaku Staf legal PT Batulicin Enam Sembilan.
Dijelaskan Ali Fikri, kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait aktivitas pelabuhan dalam bongkar muat batubara di Tanah bumbu yang diduga dikendalikan tersangka MM.
"Termasuk pendalaman pengetahuan saksi tentang dugaan adanya izin perusahaan pertambangan untuk menggunakan pelabuhan diduga melalui persetujuan tersangka dengan memberikan sejumlah uang," pungkas Ali