
Dalang Pembunuhan Pegawai Dishub Ngaku Sakit, Sidang Ditunda
Para terdakwa dikenakan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MAKASSAR, BUKAMATA - Majelis hakim menunda sidang kasus pembunuhan pegawai Dishub Najamuddin Sewang oleh empat orang terdakwa, yakni Iqbal Asnan, M Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman.

Alasannya, terdakwa Iqbal sedang sakit sehingga ia harus dirawat di IGD yang telah disediakan di Rutan Kelas 1 Makassar.
Hal itu diungkap tim penasihat hukumnya di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu, 28 September 2022.
"Saat ini terdakwa Iqbal berhalangan hadir dirawat di IGD Rutan," katanya.
Tidak ia sebutkan sakit apa yang diderita Iqbal. Namun Jaksa tetap menerima alasan itu. Majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard pun memutuskan menunda sidang dan diakhiri dengan tiga kali ketukan palu.
"Atas nama terdakwa M Asri dan kawan-kawan ditunda sampai dengan hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022," kata Johnicol.
"Perintah kepada penuntut umum agar menghadirkan terdakwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan, dengan demikian sidang selesai dan ditutup," sambung dia.
Diketahui, perkara yang melibatkan mantan Kasat PP Kota Makassar, Iqbal Asnan sebagai otak pembunuhan terhadap pegawai Dishub Najamuddin Sewang diancam hukuman mati.
Selain Iqbal, tiga terdakwa lainnya, masing-masing Sulaiman, Asri dan Chaerul Akmal juga diancam hukuman mati karena diduga telah dengan sengaja merencanakan menghilangkan nyawa Najamuddin Sewang.
Para terdakwa dikenakan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian untuk dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan diancam 15 tahun penjara. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47