MAKASSAR, BUKAMATA - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk mempercepat penurunan kasus stunting kian serius. Melalui SK Wakil Wali Kota Makassar Nomor 470/747/DPPKB/VI/2022, Pemkot Makassar membentuk tim audit.
Mewakili Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan HAM Sekretariat Daerah Kota Makassar, M Yasir, mengikuti Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting (AKS), di Kantor Kecamatan Tamalate, Selasa, 27 September 2022.
M Yasir menyebutkan, keberadaan tim audit kasus stunting penting sebagai upaya pencegahan yang berkelanjutan, juga sebagai deteksi dini, diagnosis, intervensi dini terhadap kasus stunting di Makassar.
Kata M Yasir, tim audit dibentuk sebagai tindaklanjut edaran Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten dan Kota.
"Tim audit ini telah dibekali kertas kerja dalam melakukan analisis sesuai kebutuhan. Datanya digunakan untuk mendapatkan informasi dalam menjalankan fungsi pemeriksaan," ujar M Yasir.
Ia menyebutkan, hasil audit yang dilakukan tim di lapangan akan menjadi dasar menyusun kebijakan atau intervensi yang akan diterapkan nantinya.
"Temuan ini nanti dapat digunakan dalam menyusun laporan resiko kasus stunting untuk kebijakan lebih lanjut," bebernya. (*)
BERITA TERKAIT
-
BKPSDM Makassar Luncurkan AKSI ASN, Pemetaan Kompetensi dan E-Learning Jadi Senjata Baru Tingkatkan Kualitas Aparatur
-
Dirjen Keuda Kemendagri Minta APBD Makassar Fokus Biayai Program Prioritas
-
Sekda Makassar Tinjau Finalisasi Persiapan Lomba Kelurahan, Fokuskan Pembenahan Indikator Penilaian
-
Terima Kunjungan Pemkot Palu, Sekda Makassar Paparkan Strategi Pengelolaan Kebersihan hingga Peningkatan PAD
-
Distaru Makassar Luncurkan "Railing Besi", Sistem Digital Pengawas Tata Ruang untuk Cegah Pelanggaran Sejak Awal