MAKASSAR, BUKAMATA - Kementrian Pertanian akan memberikan kompensasi atas pemotongan bersyarat bagi ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Nilainya Rp 10 juta per ekor.
Di Sulsel, total hewan yang dipotong bersyarat akibat terjangkit PMK berjumlah 580 ekor. Datanya sudah dikirim ke pemerintah pusat untuk divalidasi.
"Datanya sudah dikirim ke pusat. Nanti kompensasinya akan dikirim langsung ke rekening masing-masing peternak," kata Plt Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Disnakkeswan Sulsel, drh Sriyanti Haruni, Senin, 26 September 2022.
Ia mengungkapkan, dari jumlah itu terbanyak dari Kabupaten Bone, disusul Palopo. Lalu tersebar ke masing-masing daerah di Sulsel. Sedangkan data terakhir infeksi kasus mencapai 3.000-an ekor ternak.
Sementara itu, Pemprov Sulsel sudah membuka kembali pintu lalu lintas ternak. Normalisasi ini dilakukan pascapengetatan akses ternak di tengah mewabahnya PMK.
Meski begitu, lalu lintas ternak ini tetap harus sesuai syarat yang ditetapkan. Apalagi dalam SE 4/2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Zonasi.
Kadisnakkeswan Sulsel, drh Nurlina Saking, mengatakan, lalu lintas ternak dari pulau zona hijau menuju pulau zona merah sudah dibolehkan. Sulsel sudah bisa menerima kedatangan ternak dari wilayah zona hijau. Hanya, sebelum pengiriman harus ada bukti karantina 14 hari dengan hasil negatif PMK. (*)
BERITA TERKAIT
-
2.784 Ternak di Gowa Terinfeksi Virus PMK
-
Sektor Peternakan Miliki Peran Sentral dalam Sukseskan Program Swasembada Pangan
-
Wamentan Harap Pasuruan Tingkatkan Populasi Sapi Perah Lewat KUD
-
Sapi di RPH Makassar Terjamin Kesehatannya untuk di Kurban
-
Mentan SYL Kick Off Pengendalian dan Penanggulangan PMK 2023 Serentak di 29 Provinsi