Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 26 September 2022 15:21

Akhmad Namsum
Akhmad Namsum

Gencar Lakukan Penertiban Aset, Akhmad Namsum Kedepankan Pendekatan Humanis

Penertiban aset harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Aset pemerintah tidak boleh dikuasai oleh yang tidak berhak.

MAKASSAR, BUKAMATA - Dinas Pertanahan Kota Makassar gencar melakukan penertiban aset yang dikuasai pihak ketiga. Meski demikian, pendekatan secara humanis dan santun tetap harus dikedepankan.

"Penertiban harus tetap dengan pendekatan humanis. Mengedepankan sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainga," kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum, Senin, 26 September 2022.

Ia menjelaskan, penertiban aset harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Aset pemerintah tidak boleh dikuasai oleh yang tidak berhak.

"Alhamdulillah, ada solusi tanpa anarkisme," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Pertanahan Kota Makassar berhasil melakukan penertiban aset rumah dinas yang telah dikuasai selama 40 tahun oleh keluarga mantan pejabat. Selain itu, juga dilakukan pengamanan fungsi aset lahan fasum dan fasos di Kota Makassar. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Dinas Pertanahan Kota Makassar #Akhmad Namsum #Penertiban aset