Serap Aspirasi Warga Ujung Pandang, Ridwan Wittiri Tekankan Pemutakhiran Data Bansos
01 Februari 2026 17:46
Penertiban aset harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Aset pemerintah tidak boleh dikuasai oleh yang tidak berhak.
MAKASSAR, BUKAMATA - Dinas Pertanahan Kota Makassar gencar melakukan penertiban aset yang dikuasai pihak ketiga. Meski demikian, pendekatan secara humanis dan santun tetap harus dikedepankan.
"Penertiban harus tetap dengan pendekatan humanis. Mengedepankan sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainga," kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum, Senin, 26 September 2022.
Ia menjelaskan, penertiban aset harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Aset pemerintah tidak boleh dikuasai oleh yang tidak berhak.
"Alhamdulillah, ada solusi tanpa anarkisme," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pertanahan Kota Makassar berhasil melakukan penertiban aset rumah dinas yang telah dikuasai selama 40 tahun oleh keluarga mantan pejabat. Selain itu, juga dilakukan pengamanan fungsi aset lahan fasum dan fasos di Kota Makassar. (*)
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46