MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah Provinsi Sulsel telah membayar bagi hasil pajak permukaan air atau water levy PT Vale terhadap Pemkab Luwu Timur. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid.
"Iya, Rabu kemarin sudah dibayarkan bagi hasil pajak water levy kepada Pemkab Luwu Timur," ungkapnya, Kamis, 22 September 2022.
Adapun yang dibayarkan, kata dia, untuk triwulan pertama (Bulan Januari-Maret) tahun 2022. "Kita akan bayarkan secara berkala," tambahnya.
Rasyid mengaku, persoalan yang disampaikan oleh Pemkab Lutim itu belum bisa dikategorikan utang.
"Ini kan belum berakhir tahun 2022, tahun ini masih berjalan, kecuali sudah menyeberang tahun, masuk di laporan keuangan dan diaudit sama BPK baru bisa dinyatakan utang. Tentu Pemprov akan membayarnya setelah proses administrasi selesai," jelasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Sulsel Sampaikan Jawaban Ranperda Pertanggunganjawaban APBD 2025, Sejumlah Fraksi DPRD Beri Apresiasi
-
Program MYP Dipuji DPRD Sulsel, Fraksi Nasdem: Gubernur Sulsel Layak Disebut Bapak Pembangunan
-
Sinergi Polri dan Pemprov Kian Kuat, Gubernur Sulsel Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
-
Untuk Pertama Kalinya, Pameran Kriya Nasional Pindah ke Mal Demi Dekat dengan Masyarakat
-
Pemprov Sulsel Masuk Lima Besar Penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 Bappenas