MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah Provinsi Sulsel telah membayar bagi hasil pajak permukaan air atau water levy PT Vale terhadap Pemkab Luwu Timur. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid.
"Iya, Rabu kemarin sudah dibayarkan bagi hasil pajak water levy kepada Pemkab Luwu Timur," ungkapnya, Kamis, 22 September 2022.
Adapun yang dibayarkan, kata dia, untuk triwulan pertama (Bulan Januari-Maret) tahun 2022. "Kita akan bayarkan secara berkala," tambahnya.
Rasyid mengaku, persoalan yang disampaikan oleh Pemkab Lutim itu belum bisa dikategorikan utang.
"Ini kan belum berakhir tahun 2022, tahun ini masih berjalan, kecuali sudah menyeberang tahun, masuk di laporan keuangan dan diaudit sama BPK baru bisa dinyatakan utang. Tentu Pemprov akan membayarnya setelah proses administrasi selesai," jelasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Kenakan Kostum Bung Karno, Gubernur Sulsel Pimpin Jalan Sehat dan Kirab Kemerdekaan
-
Sulsel Cup Usia Dini 2026 Digelar, Pemprov Sulsel Dorong Pembinaan Sejak Dini
-
Gubernur Andi Sudirman Kukuhkan 73 Paskibraka Sulsel, Siap Kibarkan Sang Merah Putih
-
Gubernur Sulsel: Perbaikan Jalan Tamalanrea Raya Makassar dan Opu Tosappaile Palopo Terus Dikebut
-
Selamatkan Lahan Pertanian di 24 Kabupaten Kota, Gubernur Sulsel: Tim Sudah Lakukan Pompanisasi di Lapangan