MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah Provinsi Sulsel telah membayar bagi hasil pajak permukaan air atau water levy PT Vale terhadap Pemkab Luwu Timur. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid.
"Iya, Rabu kemarin sudah dibayarkan bagi hasil pajak water levy kepada Pemkab Luwu Timur," ungkapnya, Kamis, 22 September 2022.
Adapun yang dibayarkan, kata dia, untuk triwulan pertama (Bulan Januari-Maret) tahun 2022. "Kita akan bayarkan secara berkala," tambahnya.
Rasyid mengaku, persoalan yang disampaikan oleh Pemkab Lutim itu belum bisa dikategorikan utang.
"Ini kan belum berakhir tahun 2022, tahun ini masih berjalan, kecuali sudah menyeberang tahun, masuk di laporan keuangan dan diaudit sama BPK baru bisa dinyatakan utang. Tentu Pemprov akan membayarnya setelah proses administrasi selesai," jelasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Balampangi, Penghubung Sinjai–Bulukumba
-
Pasca Aksi dan Blokade Jalan, Gubernur Sulsel Temui Tokoh dan Mahasiswa Luwu Raya
-
Forum Diskusi Bahas Pemekaran Luwu Raya, Sekda Sulsel Beri Penegasan Aturan Syarat