Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Persoalan yang disampaikan oleh Pemkab Lutim itu belum bisa dikategorikan utang.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah Provinsi Sulsel telah membayar bagi hasil pajak permukaan air atau water levy PT Vale terhadap Pemkab Luwu Timur. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid.
"Iya, Rabu kemarin sudah dibayarkan bagi hasil pajak water levy kepada Pemkab Luwu Timur," ungkapnya, Kamis, 22 September 2022.
Adapun yang dibayarkan, kata dia, untuk triwulan pertama (Bulan Januari-Maret) tahun 2022. "Kita akan bayarkan secara berkala," tambahnya.
Rasyid mengaku, persoalan yang disampaikan oleh Pemkab Lutim itu belum bisa dikategorikan utang.
"Ini kan belum berakhir tahun 2022, tahun ini masih berjalan, kecuali sudah menyeberang tahun, masuk di laporan keuangan dan diaudit sama BPK baru bisa dinyatakan utang. Tentu Pemprov akan membayarnya setelah proses administrasi selesai," jelasnya. (*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33