Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 20 September 2022 16:58

Akhmad Namsum
Akhmad Namsum

Kembalikan Fungsi Fasum Fasos, Dinas Pertanahan Kota Makassar Bentuk Tim Pusaka

Untuk mengamankan aset pemerintah yang masih ditangan pihak ketiga, Dinas Pertanahan akan berkoordinasi intens dengan para camat.

MAKASSAR, BUKAMATA - Dinas Pertanahan Kota Makassar menggenjot pengembalian fasilitas umum fasilitas sosial (fasum-fasos) yang dikuasai pihak ketiga. Untuk mempermudah kinerjanya, Dinas Pertanahan membentuk tim Pengembalian Fungsi Fasum-fasos yang disebut Pusaka.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan, tim ini sangat penting untuk mengamankan aset yang diserobot. Pembentukan Pusaka ditetapkan melalui SK Wali Kota Makassar Nomor 2593/310 05 tahun 2022.

"Tim Pusaka terdiri dari tim teknis dari Pemkot, Camat, TNI, Polri dan stakeholder terkait," ujarnya, Selasa, 20 September 2022.

Melalui penertiban aset ini, Akhmad Namsum berharap aset pemerintah dimanfaatkan untuk masyarakat umum, bukan untuk pribadi atau kelompok. Dan setelah terbentuknya tim Pusaka, sudah ada tiga aset yang berhasil diamankan.

"Sejak ada pusaka Makassar, alhamdulillah kami sudah ada tiga aset yang dikembalikan ke fungsinya. Ke depan kita akan terus mencermati beberapa hal lain," jelasnya.

Selanjutnya, untuk mengamankan aset pemerintah yang masih ditangan pihak ketiga, Dinas Pertanahan akan berkoordinasi intens dengan para camat.

Beberapa aset yang disasar dalam waktu dekat yakni Pasar Sambung Jawa di Kecamatan Mamajang, lahan drainase dan jalan yang digunakan oleh oknum mendirikan bangunan.

"Jumlah totalnya yang sekarang kita kumpulkan dari camat kurang lebih puluhan yang masuk," tuturnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Dinas Pertanahan Kota Makassar #Tim Pusaka Makassar #Penertiban aset