Dewi Yuliani : Senin, 12 September 2022 16:08
Aliansi Mahasiswa dan Buruh Mandiri saat mendatangi Gedung DPRD Kota Makassar, Senin, 12 September 2022.

MAKASSAR, BUKAMATA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan CV Indoretail Abadi, memicu reaksi Aliansi Mahasiswa dan Buruh Mandiri. Mereka mendatangi Gedung DPRD Kota Makassar, Senin, 12 September 2022, untuk mengadukan hal tersebut.

Dalam aksinya di DPRD Makassar, Aliansi Mahasiswa dan Buruh Mandiri menolak PHK sepihak dan meminta agar perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang telah di-PHK. Mereka juga meminta agar pemberangusan berserikat atau union busting segera dihentikan, dan mendesak agar penjahat ketenagakerjaan bisa diadili.

"Kami meminta Dewan dan Pemkot sanksi perusahaan yang menyiksa pekerja buruh," tegas Fadli Yusuf, Ketua DPW Kesatuan Serikat Pekerja Indonesia, di Kantor DPRD Makassar.

Ia menegaskan, UU ketenagakerjaan sudah jelas sebagai payung hukum. Maka seharusnya Pemkot dan Dinas Ketenagakerjaan memberikan sanksi kepada pihak perusahaan karena tidak menjalankan aturan untuk melindungi hak pekerja buruh.

"Pihak manajemen telah melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. 

Dimana pihak perusahaan tersebut telah mem-PHK kan sepihak tidak sesuai mekanisme UU yang berlaku. Selain itu diduga pihak manajemen melakukan penghalang-halangan berserikat," bebernya.

"Padahal ada aturan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh. Bahwa pengusaha dilarang melakukan segala bentuk intimidasi dan diskriminasi terhadap serikat pekerja," sambungnya.

Ketua Komisi D DPRD Makassar Bidang Kesejahteraan Rakyat, Andi Hadi Ibrahim Baso, saat menerima para pengunjuk rasa berjanji menindaklanjuti aspirasi para buruh.

"Kami akan tindak lanjut dalam bentuk RDP. Tentu kami akan panggil pihak Pemkot dan perusahaan terkait," ujar Andi Hadi. (*)