Dewi Yuliani : Senin, 12 September 2022 20:53
Majelis hakim menolak eksepsi eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, di Ruang Sidang Harifin A Tumpa PN Makassar, Senin, 12 September 2022.

MAKASSAR, BUKAMATA - Upaya eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar, Muh Iqbal Asnan, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Najamuddin Sewang, terlepas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), gagal. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak eksepsi atau keberatannya atas dakwaan.

Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine, yang membacakan putusan sela menyatakan menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum Muh Iqbal Asnan, karena materinya sudah memasuki pokok perkara.

"Menolak eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Dua menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP dan surat dakwaan sah menurut hukum," ujarnya saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Harifin A Tumpa PN Makassar, Senin, 12 September 2022.

Selain itu, Majelis Hakim juga menolak eksepsi terdakwa lain, Muh Asri yang merupakan ajudan Muh Iqbal Asnan.

JPU Kejari Makassar, Hamka, mengatakan, majelis hakim memerintahkan pihaknya pada persidangan selanjutnya untuk menghadirkan saksi berjumlah tiga hingga empat orang.

Rencananya, sidang lanjutan akan digelar Rabu, 14 September 2022 nanti. "Atas permintaan hakim kita akan panggil saksi," ujarnya.

Hamka mengungkapkan, saksi yang akan dihadirkan nantinya adalah keluarga korban Najamuddin Sewang. Selain itu, JPU juga akan menghadirkan terdakwa lain seperti Chaerul Akmal dan Sulaiman sebagai saksi persidangan Muh Iqbal Asnan dan Muh Asri. (*)