MAKASSAR,BUKAMATA - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan DPRD Makassar, Bidang Kesejahteraan Rakyat Andi Hadi Ibrahim Baso mengatakan aspirasi buruh perlu didengar dan ditindak lanjuti.
hal tersebut disampaikan saat menerima Aliansi mahasiswa dan buruh mandiri mendatangi gedung DPRD kota Makassar, Senin (12/9/2022). Dalam aksi itu beberapa tuntutan menjadi aspirasi mereka para buruh.
Pertama, menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Kedua, pekerjakan kembali karyawan yang telah di-PHK. Ketiga, hentikan pemberangusan berserikat atau union busting. Keempat, tangkap, seret, adili dan penjarakan penjahat ketenagakerjaan.
"Kami meminta Dewa dan Pemkot sanksi perusahaan yang menyiksa pekerja buruh. Prinsip di tenaga kerja ada regulasi, tapi merugikan pekerja. Hak-hak pekerja hilang, adanya perusahaan memotong seenaknya tidak manusiawi," kata ketua DPW Kesatuan Serikat Pekerja Iindonesia saat di ruangan DPRD Makassar Fadli Yusuf.
Menurutnya, UU ketenagakerjaan sudah jelas sebagai payung hukum. Maka seharusnya Pemkot dan Dinas ketenagakerjaan memberikan sanksi kepada pihak perusahaa karena tidak menjalankan aturan untuk melindungi hak pekerja buruh.
"Namun, seolah-olah menutup mata dan telinga untuk melihat dan mendengar kasus dan aspirasi dialami para kaum buruh," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mencontohkan kejadian di perusahaan CV Indoretail Abadi. Dimana pihak manajemen telah melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
Dimana pihak perusahaan tersebut telah mem-PHK kan sepihak tidak sesuai mekanisme UU yang berlaku. Selain itu diduga pihak manajemen melakukan penghalang-halangan berserikat.
"Padahal ada aturan UU no 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh. Bahwa pengusaha dilarang melakukan segala bentuk intimidasi dan diskriminasi terhadap serikat pekerja," pungkasnya.
"Kami tindak lanjut dalam bentuk RDP. Tentu kami akan panggil pihak Pemkot dan perusahaan terkait," terangnya.
Lebih lanjut, politisi PKS itu mengatakan dalam falsafah berdemokrasi, proses bagi mereka menyampaikan aspirasinya ke DPRD tentu sangat baik.
Dengan adanya laporan dari buruh ini mekanisme di DPRD akan berjalan. Maka akan memanggil semua pihak-pihak yang terkait dengan apa yang di sampaikan keluhan oleh para buruh.
"Kita tidak kepingin rakyat yang susah karena naik BBM, kemudian ada perusahaan-perusahaan yang PHK sebelah pihak saja, ini pasti akan kami tindak lanjut," tegasnya.
Terkait waktu RDP dam perusahaan, masih dijadwalkan. Padalnya hingga kini anggota Dewan masih fokus bahas APBD pokok 2023 untuk keperluan kota Makassar.
"Karena lagi padatnya pembahasan DPRD, kita agendakan di akhir bulan ini, kami akan panggil perusahaan, kemudian pihak dinas ketenagakerjaan, biro hukum," pungkasnya.