Dewi Yuliani : Senin, 12 September 2022 18:46
Aktivis 98 Joko Priyoski melaporkan Ketua DPR RI Puan Maharani, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin, 12 September 2022.

JAKARTA, BUKAMATA - Aktivis 98 Joko Priyoski melaporkan Ketua DPR RI Puan Maharani, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin, 12 September 2022. Puan dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Sudah diterima MKD," ucap Joko kepada wartawan usai membuat laporan, Senin, 12 September 2022.

Joko juga mendesak Puan Maharani untuk meminta maaf kepada rakyat atas sikapnya yang tidak menghargai aksi penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Saat aksi massa berlangsung di depan Gedung DPR RI, Puan justru bereuforia merayakan ulang tahun di sela berlangsungnya rapat paripurna.

"Kami meminta Ibu Puan Maharani minta maaf sebesar-besarnya atas viralnya video ulang tahun beliau tersebut, dan lebih merespon aspirasi dari masyarakat ke depan terutama tentang dampak kenaikan BBM ini," katanya.

Menurutnya, Puan tidak peka terhadap kondisi yang dialami masyarakat. Bahkan, membiarkan forum formal Rapat Paripurna DPR RI sebagai perayaan ulang tahun.

"Ibu Puan Maharani Ketua DPR RI, mohon maaf anda kami laporkan ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik dan tidak peka terhadap kondisi rakyat yang makin sulit dampak kenaikan harga BBM," tegas Joko.

Adapun Puan dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik anggota dan pimpinan DPR RI sebagaimana tertera dalam Bab II Kode Etik Bagian ke Satu Kepentingan Umum Pasal 2 ayat 1 juncto bagian kedua integritas Pasal 3 ayat 1 Kode Etik Anggota DPR RI. (*)