
Berlaku Besok, Ojek Online Makin Mahal, Segini Tarifnya Berdasarkan Zona I, II dan III
Sebagai informasi kenaikan tarif langsung berdasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
BUKAMATA - Perubahan tarif Ojek Online (Ojol) bakal mengalami perubahan, itu akab berlaku terhitung mulai besok, Minggu (11/9/2022) pukul 00.00 WIB. Tarif baru dipastikan mengalami kenaikan.

Perubahan ini merupakan hasil dari pembicaraan antara pemerintah dan pemangku kepentingan terkait yang diteken pada 7 September 2022 lalu.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno seperti lansir CNBC Indonesia, Sabtu (10/9/2022). Hendro memastikan tarif ojek online akan naik mulai besok.
"Jadi tanggal 10 September 2022 pada 00.00 WIB," kata Hendro.
Tarif ojek online disusun berdasarkan dua komponen, mulai dari biaya pengemudi atau tarif langsung dan tarif tidak langsung (biaya sewa aplikasi). Selain itu kenaikan juga terjadi pada tarif langsung namun untuk tarif tidak langsung diturunkan.
Sebagai informasi kenaikan tarif langsung berdasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Zona I
Kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%
Zona II
Batas bawah naik dari Rp 2250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.
Zona III
Batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%.
Sementara itu, Hendro memastikan tarif aplikasi yang selama ini dibebankan kepada pelanggan juga akan diturunkan seiring dengan kebijakan baru ini, dari sebelumnya 20% menjadi 15% terhitung mulai besok.
Salah satu aplikasi ojek online, Grab telah memastikan tarif akan mengalami kenaikan pada Minggu 11 September 2022. "Grab akan menerapkan tarif ojek online baru sesuai dengan waktu yang ditetapkan pemerintah," kata Director of Central Pubic Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy,
"Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen," jelasnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45