PAREPARE, BUKAMATA - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan verifikasi dan validasi ulang calon penerima bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) 2022. Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Disnaker Kota Parepare, Andi Herry Baso Rachim, mengkoordinir pelaksanaan verifikasi dan validasi tersebut.
Herry mengatakan, pihaknya mencatat 2.900 data yang diterima dari Dinas Koperasi Sulsel yang divalidasi ulang. Hanya saja, kata dia, sebanyak kurang lebih 800 data tidak memenuhi syarat.
"Karena mereka merupakan penerima KUR, sehingga tidak lagi bersyarakat menerima BPUM," katanya, Jumat, 9 September 2022.
Mantan Kabid Pendaptan BKD Parepare ini menambahkan, sekitar 2.100 data telah dikirim ke Pemprov Sulsel telah divalidasi dan diverifikasi ulang, dan selanjutnya akan dikirim ke Kemenkop UKM RI.
Sekadar diketahui, dasar pengajuan program Banpres BPUM Tahun 2022 yakni, dari Kementerian Koperasi dan UKM yang telah mengajukan usulan lanjutan program BPUM Tahun 2022 melalui surat Menteri Koperasi dan UKM Nomor B02/M.KUKM/UM.00.01/I/2022 kepada Menteri Keuangan dan surat Menteri Koperasi dan UKM Nomor B-13/M.KUKM/UM.001.01/I/2022 kepada Ketua KPCPEN. (*)
BERITA TERKAIT
-
Inovasi Berdaya Srikandi Bawa Nama Parepare ke Panggung Dunia, Menteri PANRB Beri Apresiasi
-
Puisi Jadi Jalan Membentuk Karakter Pelajar Parepare, Wali Kota Dorong Generasi Muda Berani Bersuara
-
Bukan Sekadar Hitung-Hitung, Sensus Ekonomi 2026 Jadi 'Peta Jalan' Baru Parepare
-
Pemkot Parepare dan Lapas Perkuat Kolaborasi Kesehatan, Warga Binaan Dilibatkan Jadi Kader Sehat
-
Di Wisuda Santri XXVIII LPPTKA-BPKRMI, Wali Kota Tasming Ajak Generasi Muda Jaga Tradisi Membaca Al-Qur'an