PAREPARE, BUKAMATA - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan verifikasi dan validasi ulang calon penerima bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) 2022. Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Disnaker Kota Parepare, Andi Herry Baso Rachim, mengkoordinir pelaksanaan verifikasi dan validasi tersebut.
Herry mengatakan, pihaknya mencatat 2.900 data yang diterima dari Dinas Koperasi Sulsel yang divalidasi ulang. Hanya saja, kata dia, sebanyak kurang lebih 800 data tidak memenuhi syarat.
"Karena mereka merupakan penerima KUR, sehingga tidak lagi bersyarakat menerima BPUM," katanya, Jumat, 9 September 2022.
Mantan Kabid Pendaptan BKD Parepare ini menambahkan, sekitar 2.100 data telah dikirim ke Pemprov Sulsel telah divalidasi dan diverifikasi ulang, dan selanjutnya akan dikirim ke Kemenkop UKM RI.
Sekadar diketahui, dasar pengajuan program Banpres BPUM Tahun 2022 yakni, dari Kementerian Koperasi dan UKM yang telah mengajukan usulan lanjutan program BPUM Tahun 2022 melalui surat Menteri Koperasi dan UKM Nomor B02/M.KUKM/UM.00.01/I/2022 kepada Menteri Keuangan dan surat Menteri Koperasi dan UKM Nomor B-13/M.KUKM/UM.001.01/I/2022 kepada Ketua KPCPEN. (*)
BERITA TERKAIT
-
Calon Paskibraka Parepare 2026 Dikukuhkan, Tasming Hamid Tekankan Disiplin dan Nasionalisme
-
KKN Unhas di Parepare Berakhir, Tasming Hamid Minta Inovasi Mahasiswa Tak Berhenti Jadi Seremonial
-
38 Pramuka Parepare Siap Harumkan Nama Daerah di Jambore Nasional XII, Wali Kota: Jadilah Duta Terbaik Kota Cinta
-
Sambut Wagub Sulsel, Wali Kota Parepare Tegaskan Perang Melawan Stunting Demi Generasi Berkualitas
-
Wali Kota Parepare Dorong Budaya 5S di RSUD Andi Makkasau, Targetkan Pelayanan Kesehatan Lebih Humanis