
Kunjungi 15 Kecamatan, Bawaslu Deteksi Pencatutan Nama ASN Sebagai Anggota Parpol
Hal ini dilakukan sebagai langkah konkrit mengajak aparatur sipil negara untuk netral dan tidak berafiliasi pada partai politik.
MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar membagi sejumlah tim pengawas ke-15 kecamatan se Kota Makassar. Hal ini dalam rangka koordinasi bersama jajaran kecamatan untuk mendeteksi awal pencatutan NIK ASN dalam keanggotaan partai politik, Selasa, 30 Agustus 2022.

Sehubungan dengan berjalannya tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, dalam menjalankan tugas fungsi pengawasan sebagaimana yang telah diamanatkan pada undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum .
Bawaslu Kota Makassar membentuk tim pengawas untuk berkoordinasi dalam rangka mendeteksi dan memastikan ASN jajaran kecamatan dan kelurahan se Kota Makassar tidak dicatut sebagai anggota ataupun pengurus partai politik tertentu.
Tim pengawas yang bertugas, mengajak jajaran kecamatan untuk mengecek bersama secara langsung Nomor Induk Kependudukan pada laman https://infopemilu.KPU.go.id/Pemilu/cari_nik . Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh perangkat kecamatan hingga kelurahan, untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman tersebut secara mandiri, khususnya kepada Aparatur Sipil Negara.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Abdillah Mustari, mengemukakan perlunya kegiatan ini dilaksanakan, sebagai bentuk pengawasan terhadap pencatutan nama saat tahapan verifikasi administrasi partai politik masih berjalan.
"Hal ini dilakukan sebagai langkah konkrit mengajak aparatur sipil negara untuk netral dan tidak berafiliasi pada partai politik," ujarnya.
Selain itu, Abdillah mengimbau ASN yang dicatut pada keanggotan partai politik untuk segera melaporkan kepada Bawaslu Kota Makassar. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47