KOLAKA, BUKAMATA - Widya warga Sulawesi Selatan merupakan seorang dosen muda di kampus Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka
Sebagai sosok dosen yang cukup vokal Widya mengaku menerima perlakuan diskriminatif dari kampus tempatnya mengabdi.
" Surat cuti saya waktu operasi dan Kontrak Penelitian Dosen Pemula ditolak ditandatangani oleh Dekan FISIP USN Kolaka, surat tugas penelitian di Kabupaten dan Dinas Perpustakaan Kota Makassar yang sempat ditandatangani Dekan ditolak untuk diberikan nomor surat oleh pegawai FISIP USN sesuai arahan Dekan FISIP USN Kolaka, " Kata Widya kepada bukamatanews.id, Selasa (30/8/2022)
Diskriminasi tersebut kata Widya bukan tanpa alasan. Pasalnya dekanat beralasan bahwa surat cuti dan tugas penelitiannya tidak ditandatangani sebagai sanksi atas ditolaknya perpanjangan akreditasi Prodi Administrasi Publik oleh Kemenristek dikti.
"Padahal faktanya, dosen Administrasi Publik lainnya dikasi izin cuti. Hanya saya yang tidak. Buktinya tanggal 25-29 Juli 2022 kemarin ada yang ajukan cuti dan di ACC sesuai hasil rekapan absen, nah itu larangan pemberian rekomendasi/Cuti dll berlaku per tanggal 12 Juli 2022 " katanya.
Lanjut Widya, pada tanggal 13 Agustus 2022 saya kembali menghubungi Dekan melalui pesan WhatsApp karena masih berada di lokasi penelitian untuk menanyakan perihal Kontrak Penelitian yang belum di tandatangani sampai hari ini, dan surat tugas yang tidak mau di kasi nomor surat, tapi jawaban Dekan masih sama, harus menunggu Kejelasan dari BANPT terkait dengan akreditasi.
"Padahal nyatanya kan tidak? Yang lain cutinya tetap diloloskan toh 25-29 Juli 2022, "
Widya mengaku, alasan dirinya menerima diskriminasi tersebut karena dia adalah orang 'luar' dan termasuk vokal dalam mengkritisi tindakan-tindakan pelanggaran di kampus.
"Iya karena di kampus itu, kita dosen yang baru masuk setelah kampus berganti status dari yayasan menjadi universitas negeri, dianggap orang luar, " Kata Widya.
Dampak dari diskriminasi tersebut kehadiran widya selama 13 hari kerja tidak diakui dan Tunjangan Uang Lauk Pauk (ULP)nya tidak dibayarkan.
Padahal dia berhak atas hal tersebut karena walaupun tidak berada di kampus Widya tetap melaksanakan Tugasnya sebagai Dosen, Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu penelitian.
Selama di Lokasi Penelitian Widya juga mengaku tidak pernah lalai absen online malalui akun SIMKREASI USN Kolaka.
Saat ini Widya telah melakukan konsultasi tersebut ke ombudsman Sulawesi Tenggara atas perilaku diskriminatif yang diterima nya, namun belum meneruskan sampai pada pelaporan karena sampai pada Jumat 26 Agustus kemarin masih sibuk mengurus data penelitian di Dinas Perpustakaan Kota Makassar.
"Saya tidak tinggal diam. Saya akan bawa kasus ini ke jalur yang semestinya. Saya akan terus menuntut keadilan, " katanya.