BADUNG, BUKAMATA - Kementerian Pertanian mulai melakukan penyaluran perdana bantuan pemerintah bagi peternak terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Bantuan pemerintah ini diberikan sebagai ganti rugi terhadap ternak yang mati tertular PMK atau ternak tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah, pada acara Launching Pemberian Bantuan Pemerintah terhadap Peternak terdampak PMK yang dikenakan tindakan pemotongan bersyarat, di Kabupaten Badung, Bali, Rabu, 24 Agustus 2022.
Nasrullah menyampaikan, Provinsi Bali, merupakan provinsi pertama yang telah menerima bantuan dalam keadaan darurat PMK untuk 273 ekor ternak sapi yang terdampak. Total bantuan yang disalurkan sebanyak Rp 2,73 miliar kepada 86 orang penerima bantuan untuk Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng.
"Pemberian bantuan langsung disalurkan melalui rekening bank penerima bantuan," ungkap Nasrullah.
"Pemotongan bersyarat ini diharapkan dapat menekan penyebaran kasus PMK lebih besar, jika dibandingkan dengan daerah yang tidak menggencarkan pemotongan bersyarat sejak awal merebaknya kasus," sambungnya.
Lebih lanjut Nasrullah menjelaskan, pemberian bantuan dalam keadaan darurat PMK diberikan kepada orang perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yaitu ternak yang mati atau tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat.
Adapun pembayaran bantuan dibatasi paling banyak lima ekor per kepemilikan dengan besaran bantuan untuk sapi sebesar Rp 10 juta per ekor, Kambing dan Domba sebesar Rp 1,5 juta per ekor, dan Babi sebesar Rp 2 juta per ekor.
"Ini merupakan bukti dari komitmen pemerintah untuk memberikan ganti rugi terhadap hewan yang dilakukan pemotongan bersyarat, terutama untuk pencegahan dan pengendalian wabah PMK, serta untuk meringankan beban para peternak," kata Nasrullah.
Melalui pemberian bantuan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak kerugian ekonomi dan mendukung pemulihan ekonomi sektor peternakan, khususnya bagi para peternak.
"Kita upayakan untuk mempercepat realisasi pemberian bantuan yang ditarget sebanyak 15.000 ekor dengan terus berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di provinsi dan kabupaten/kota terdampak PMK," jelas Nasrullah.
Saat ini, ujar Nasrullah, pemerintah terus mendorong peternak dengan hewan terinfeksi agar dilakukan pemotongan bersyarat, sehingga impian Indonesia untuk mewujudkan Indonesia Bebas PMK dapat segera tercapai.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya peternak agar Bali ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam konteks pengendalian wabah PMK menuju zero reported case," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bupati Andi Rahim Resmi Lepas Status Penyuluh Pertanian Luwu Utara ke Pusat
-
Kementan Kucurkan Bantuan Rp281 Miliar untuk Sulsel
-
Insiden Pipa Bocor PT Vale, Kementan Pastikan Petani di Luwu Timur Dapat Kompensasi Layak
-
Jumlah penerima Bansos Turun Tahun Ini
-
Diskon Tarif Listrik 50 persen Dibatalkan, Pemerintah Ganti dengan BSU Rp 300 Ribu per Bulan