MAKASSAR, BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 38.347 anggota, dari 24 calon parpol yang pendaftarannya diterima KPU RI.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, mengungkapkan, ada 24 calon partai politik di Makassar menyetor keanggotaan ke KPU. Saat verifikasi, banyak keanggotaan yang memenuhi syarat, namun ada pula yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Yang TMS dan BMS ini kasusnya meliputi ganda identik dalam satu partai politik (semua komponen identitasnya sama), potensi ganda (NIK nya yang sama), dan juga ganda eksternal atau punya keanggotaan di dua partai politik atau lebih," jelas Gunawan, Selasa, 23 Agustus 2022.
Selain itu, sambung dia, pihaknya juga mendapati anggota yang berpotensi tidak memenuhi syarat lantaran berprofesi TNI, PNS, Polri dan lainnya. Juga ada yang NIK nya tidak terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
"Hal lainnya, ada beberapa yang data isian di Sipol berbeda dengan KTA dan KTP," ungkapnya.
Untuk keanggotaan yang BMS, kata mantan Ketua AJI Makassar ini, akan ada masa perbaikan bagi calon parpol untuk memperbaikinya. Perbaikannya berupa penyesuaian data sipol dengan KTP dan KTA, juga untuk kasus tertentu mengunggah dokumen pendukung. (*)
BERITA TERKAIT
-
Munafri Dorong Sinergi Pemutakhiran Data Pemilih dan Pendidikan Demokrasi
-
Sah! Munafri-Aliyah Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
-
Sidang MK: Hak Pilih Hilang atau Salah Paham? Ini Bantahan KPU Makassar
-
Di Bawah Harapan, Partisipasi Pemilih Pilwalkot Makassar 2024 Hanya Capai 58%
-
TPS Sawerigading Jadi Saksi Appi Gunakan Hak Suara di Pilwalkot 2024