
Cegah LGBT Masuk Kampus, Sekolah, dan Madrasah, Simak 4 Poin dalam Surat Edaran Disdik Sulsel
Kepada orang tua peserta didik untuk senantiasa memberikan pemahaman dan menjaga anaknya dari kecenderungan pola pikir dan perilaku yang mendukung eksistensi LGBT dalam berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan.
MAKASSAR, BUKAMATA - Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Surat bernomor 420/8437/Disdik itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani.

Surat edaran tersebut berisi empat poin. Pertama, mengambil kebijakan untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran dan sikap prilaku yang mendukung LGBT di lingkungan kampus, sekolah dan mengambil tindakan yang tegas serta pembinaan yang tuntas. Termasuk pemberian sanksi terhadap peserta didik yang terindikasi terlibat dalam kegiatan maupun komunitas LGBT.
Kedua, memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang efek negatif LGBT baik melalui kegiatan pembelajaran intrakurikuler maupun ekstralkurikuler sesuai pokok atau sub pokok bahasan yang relevan dengan pencegahan penyebarluasan paham, pemikiran dan sikap perilaku LGBT.
Ketiga, senantiasa memberikan perhatian, melakukan pencegahan dan pelarangan pelaksanaan kegiatan, baik oleh dosen, guru dan tenaga kependidikan, serta peserta didik yang terafiliasi atau terkait langsung dengan komunitas LGBT baik di lingkungan kampus, sekolah, masyarakat sekitar kampus, sekolah dan keluarga peserta didik. Serta melaporkan kepada pihak berwajib jika dianggap perlu dilakukan tindakan hukum terhadap pelaku LGBT.
Keempat, menghimbau kepada orang tua peserta didik untuk senantiasa memberikan pemahaman dan menjaga anaknya dari kecenderungan pola pikir dan perilaku yang mendukung eksistensi LGBT dalam berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Harpansah, mengatakan, LGBT adalah sebuah penyimpangan yang harus diantisipasi.
"Jangan sampai menyebar hingga ke kampus, sekolah, dan madrasah," tegas Harpansah, Senin, 22 Agustus 2022. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47