Hikmah
Hikmah

Selasa, 16 Agustus 2022 12:28

Ilustrasi tes pengguna narkoba di klub Malam (dok Antara foto)
Ilustrasi tes pengguna narkoba di klub Malam (dok Antara foto)

Kasat Resnarkoba Polres Karawang Pernah Jadi Kurir Ekstasi, Antar 2.000 Butir ke Klub Malam

"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," kata Krisno

BUKAMATA - Kepala Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya ( Kasat Resnarkoba) Polres Karawang berinisial AKP ENM diduga turut menjadi kurir 2 ribu pil ekstasi ke klub malam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyatakan informasi tersebut diperoleh pasca penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH terkait kasus narkoba di klub malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.

Kedua tersangka kemudian mengaku pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang itu. 

"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," kata Krisno dikutip dari tribunnewscom, Selasa (16/8/2022)

Karena itu, Krisno menuturkan bahwa pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.

"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Penangkapan AKP ENM hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.

"Total berat sabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Krisno.

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kasat resnarkoba polres karawang