Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 15 Agustus 2022 16:03

Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu menggelar sosialisasi pembangunan jalan masyarakat, ruas Desa Boneposi ke Desa Kadundung, di Aula Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Senin, 15 Agustus 2022.
Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu menggelar sosialisasi pembangunan jalan masyarakat, ruas Desa Boneposi ke Desa Kadundung, di Aula Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Senin, 15 Agustus 2022.

Pemkab Luwu Sosialisasi Pembangunan Jalan Masyarakat Ruas Boneposi ke Desa Kadundung

Jalur ini akan menjadi jalur alternatif paling singkat dari Desa Boneposi ke Desa Kadundung.

LUWU, BUKAMATA - Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu menggelar sosialisasi pembangunan jalan masyarakat, ruas Desa Boneposi ke Desa Kadundung, berdasarkan NPHD Antara PT Masmindo Dwi Area dengan Pemerintah Kabupaten Luwu. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Senin, 15 Agustus 2022.

Kabag Pemerintahan Kabupaten Luwu, Enrika Nurthalib, melaporkan hal-hal yang menyangkut kegiatan sosialisasi ini. Ia menyampaikan, pembangunan jalan ini merupakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara PT Masmindo Dwi Area dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Nomor 180/35/III/Huk/2022, yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Maret 2022.

"Di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah tersebut, pada Pasal 3 Ayat 2, dijelaskan bahwa salah satu peruntukkan dana hibah adalah untuk pembangunan ruas jalan masyarakat (Community Road) dari Desa Boneposi ke Desa Kadundung," ucap Enrika.

Enrika menjelaskan, maksud kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat yang terdampak pembangunan jalan masyarakat. Dalam hal ini yang dilalui lahannya, agar dapat memahami dengan baik rencana pembangunan jalan yang akan dilaksanakan.

Selain itu, menurut Enrika, kegiatan ini bertujuan untuk mendukung proses pembangunan jalan masyarakat ruas Desa Boneposi ke Desa Kadundung, agar dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.

"Sosialisasi ini dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama telah dilaksanakan oleh tim, langsung di desa yang terdampak, yakni di Desa Boneposi pada 11 Agustus 2022, dan di Desa Kadundung, 12 Agustus 2022 lalu," ungkapnya.

"Dan tahap keduanya, yang dilaksanakan hari ini dengan menghadirkan seluruh pemilik lahan dari dua desa yang terdampak di Aula Bappelitbangda Kabupaten Luwu," lanjut Enrika.

Para pemilik lahan, kata Enrika, dapat memberikan persetujuan pengerjaan jalan masyarakat yang melewati lokasinya melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh OPD teknis, dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Luwu.

Sementara itu, Sekda Luwu, Sulaiman yang mewakili Bupati Luwu membuka acara, menyampaikan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara PT Masmindo Dwi Area dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu. Di dalam naskah perjanjian hibah tersebut, salah satu poinnya adalah pembangunan infrastruktur jalan masyarakat dari Desa Boneposi ke Desa Kadundung.

"Penyebutan nomenklaturnya itu, jalan ini murni diperuntukan untuk masyarakat, bukan untuk dijadikan jalan tambang oleh PT Masmindo Dwi Area. Jadi sekali lagi jalan ini murni diperuntukan untuk masyarakat, bukan untuk jalan tambang," tegas Sulaiman.

Ia mengungkapkan, pembangunan jalan ini lebarnya enam meter. Dan dengan adanya pembangunan jalan ini, tentunya akan membawa dampak positif bagi masyarakat ke depannya.

"Jalur ini akan menjadi jalur alternatif paling singkat dari Desa Boneposi ke Desa Kadundung. Kemudian khusus untuk masyarakat yang memiliki kebun di sekitar wilayah yang akan dibangun jalan, akan memudahkan akses mobilisasi hasil pertanian, serta nilai jual tanah juga tentunya akan naik serta masih banyak lagi dampak positifnya," beber Sulaiman.

Mewakili pemerintah daerah, Sulaiman menyampaikan bahwa tidak ada tendensi apapun dari pemerintah daerah terkait pembangunan ruas jalan ini. "Ini murni untuk kepentingan kita bersama, khususnya masyarakat Kecamatan Latimojong," pungkasnya. (*)

 

Penulis : Adhyaksa
#Pemkab Luwu #Sosialisasi pembangunan jalan

Berita Populer