BUKAMATA - Rumah mantan presiden Amerika Serikat (AS) ke 45 Donald Trump di Mar-a-Lago, Florida, digeruduk FBI. Dari pengeledahan yang dilakukan FBI menyita dokumen bertanda top secret atau sangat rahasia.
Penyitaan tersebut dicantumkan dalam dokumen yang dipublikasikan pada Jumat (12/8/2022) di penyelidikan yang mencakup kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Spionase AS.
Di surat perintah penggeledahan dan materi terkait yang dibuka oleh hakim Florida, menunjukkan agen FBI menyita sejumlah besar barang dari penggerebekan rumah Trump.
Surat perintah yang secara pribadi disetujui oleh Jaksa Agung Merrick Garland itu memberi wewenang kepada FBI untuk menggeledah "kantor 45", istilah yang merujuk kepada kantor pribadi presiden ke-45 AS Donald Trump di kediamannya di Mar-a-Lago.
Perintah tersebut mengarahkan FBI menyita dokumen dan catatan yang dimiliki secara ilegal sehingga melanggar tiga undang-undang pidana, termasuk satu yang termasuk dalam Undang-undang Spionase.
Trump, yang sedang merencanakan maju lagi ke pilpres AS 2024, dengan keras mengecam penggerebekan FBI di rumahnya di Florida dan mengeklaim bahwa semua materi yang disita selama penggeledahan sudah tidak berkategori rahasia lagi.
"Mereka tidak perlu 'merebut' apa pun," katanya di media sosial Truth Social buatannya. "Mereka bisa memilikinya kapan saja mereka mau tanpa bermain politik dan membobol Mar-a-Lago" lanjutnya dikutip dari kantor berita AFP.
BERITA TERKAIT
-
Ketika Kekuatan Tak Lagi Cukup: Donald Trump Hadapi Realitas Baru Politik Global
-
Mahfuz Sidik: Negara-negara Teluk Perlu Segera Bentuk Aliansi Bersama Hilangkan Hegemoni Amerika
-
Gubernur Sulsel Sampaikan Pesan Perdamaian Saat Terima Kunjungan Kedubes Amerika Serikat
-
Rumor Pemimpin Baru Iran Terluka Usai Serangan AS–Israel, Pemerintah Iran Beri Klarifikasi
-
Serangan AS–Israel ke Iran Tewaskan Lebih dari 1.300 Warga, Ribuan Bangunan Sipil Rusak