IST
BUKAMATA - Proses penyerahan berkas pendaftaran partai politik (Parpol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhitung sejak 1 Agustus sampai tanggal 8 Agustus. Status kelengkapan berkas persyaratan sudah bisa diketahui.
"Jadi dari total 18 Parpol yang mendaftar, 13 parpol kami nyatakan lengkap," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, Selasa (9/8/2022).
Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, untuk sisa 5 parpol masih harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran agar bisa dinyatakan lengkap.
BERITA TERKAIT
-
Tok! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 persen
-
Prabowo Singgung Parpol yang Pergi Kemudian Kembali Lagi
-
KPU RI Gelar Simulasi Pemungutan Pilkada Paslon Tunggal di Maros
-
23 Paslon Kepala Daerah Jalur Perseorangan Lolos Verifikasi Faktual
-
Gantikan Hasyim Asy’ari yang Dipecat DKPP, Mochammad Afifuddin Resmi Jabat Ketua KPU Defenitif