Dewi Yuliani : Senin, 08 Agustus 2022 12:27
Ist

MAKASSAR, BUKAMATA - Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum, menegaskan keseriusannya menangani persoalan sekolah SD yang sempat disegel karena sengketa lahan. Sekolah itu disebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Makassar yang tidak boleh dibiarkan lepas.

SD Inpres Mallengkeri I yang berada di Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate itu, kata Namsum, masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Makassar. Sekolah ini juga telah lama digunakan masyarakat sekitar untuk kegiatan belajar mengajar.

"Kami di pemerintah kota khususnya Dinas Pertanahan, tetap mempertahankan lahan itu sebagai bagian daripada fasum pemerintah kota," ujarnya, Senin, 8 Agustus 2022.

Ia menuturkan, sekolah itu telah berpuluh tahun digunakan masyarakat sekitar untuk kegiatan belajar mengajar. Namun dia mempertanyakan mengapa baru sekarang ada pihak yang mengklaim bahwa itu adalah lahan mereka.

Pemerintah bahkanbtelah menerbitkan sertipikat tanah untuk sekolah tersebut pada 2007 silam. Kemudian, pihak yang mengklaim bahwa lahan itu miliknya baru memiliki sertipikat pada 2015.

"Di 2015, terbit sertipikat atas nama orang lain. Padahal ini sudah bertahun-tahun dipakai oleh pemerintah kota sebagai fasum fasos untuk layanan masyarakat sebagai lembaga pendidikan," ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Namsum, pihaknya akan berupaya mempertahankan fasum/fasos termasuk SD Inpres Malengkeri I. Apalagi selama ini pihaknya juga telah memiliki dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan alasan dalam penerbitan sertipikat.

"Lokasi itu kita ajukan pensertipikatannya di 2007, tentu lengkap dengan dokumen pedukungnya," kata Namsum.  (*)