Hikmah : Kamis, 04 Agustus 2022 17:52

MAKASSAR, BUKAMATA - Kasus pencatutan nama komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh partai politik membuat KPU Makassar khawatir. Makanya, KPU Makassar mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi mengecek dirinya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman KPU. 

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan pada website info.pemilu.kpu.go.id ada fitur khusus “Cek Anggota Partai Politik Peserta Pemilu” ini untuk memastikan masyarakat terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik.

Pada tampilan laman utama Info Pemilu KPU, pengguna akan dihadapkan pada enam fitur yaitu Tahapan Pemilu, JDIH KPU, PPID KPU, Lindungi Hakmu, Cek Anggota Parpol, dan Lapor!

"Klik pada fitur “Cek Anggota Parpol”. Setelah itu, pengguna akan dihadapkan pada selembar form Cek Anggota Partai Calon Peserta Pemilu yang memiliki 10 baris, " katanya 

Dia melanjutkan pengguna diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada form yang tersedia. Lalu tekan “Cari”.

Fitur khusus ini akan menampilkan hasil pencarian pada NIK yang telah dimasukkan.

"Apabila tidak terdaftar sebagai anggota parpol calon peserta pemilu akan muncul pemberitahuan di bawah hasil pencarian bahwa “NIK Tidak Terdaftar Dalam Sipol”, " jelasnya. 

Bagaimana bila masyarakat tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, tapi NIK terdaftar dalam  Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)?

Untuk hal tersebut, KPU RI menyediakan Surat Sanggahan bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol pada laman “Helpdesk

Pada tampilan “Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu” klik panah kembali.

Setelah kembali, pengguna akan dihadapkan pada tampilan menu “Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu”.

Pada laman ini terdapat fitur Pendaftaran, Tanggapan, Cek Anggota Partai Politik. Kemudian menu Rekap Pendaftaran Partai Politik Nasional, dan Rekap Pendaftaran Partai Politik Lokal Aceh.

Silahkan klik pada fitur “Tanggapan” untuk mendapatkan Surat Sanggahan.

Berikutnya pengguna akan dihadapkan pada laman Helpdesk dengan “Form Tanggapan Masyarakat” yang harus diisi dengan mengunggah data pribadi berupa file identitas dalam format jpg/jpeg berukuran maksimal 1 MB. 

Seperti salinan e-KTP, paspor, Kartu Keluarga atau Dokumen Kependudukan lainnya.

Setelah semua kolom diisi kemudian klik “Submit”. Surat Sanggahan yang telah diisi oleh pengguna akan langsung terekam untuk selanjutnya dilakukan verifikasi.