Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Adapun Perumahan Kodam 3 Makassar merupakan proyek milik PT Widya Kencana Grahatama (WKG). WKG memperoleh fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank BTN. Sementara, WKG juga mendapatkan kredit konstruksi dari bank lain dengan agunan berupa sertipikat induk yang diberikan kepada bank tersebut.
JAKARTA, BUKAMATA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk proaktif melakukan proses penebusan sertipikat agunan Perumahan Kodam 3 Makassar, yang kini berada di bank lain. Perseroan memastikan akan taat hukum dan melakukan langkah tersebut sesuai aturan berlaku.
Corporate Secretary Bank BTN, Achmad Chaerul, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan debitur Perumahan Kodam 3. Menurutnya, sejak 2009, Bank BTN telah berupaya melakukan penebusan sertipikat agunan perumahan tersebut di bank lain.
"Saat ini proses tersebut masih kami lanjutkan, karena ini menyangkut para pihak, sehingga membutuhkan waktu dan mohon kerja samanya," jelas Chaerul di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.
Adapun Perumahan Kodam 3 Makassar merupakan proyek milik PT Widya Kencana Grahatama (WKG). WKG memperoleh fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank BTN. Sementara, WKG juga mendapatkan kredit konstruksi dari bank lain dengan agunan berupa sertipikat induk yang diberikan kepada bank tersebut.
Dana KPR dari Bank BTN telah ditransfer ke rekening WKG di bank lain. Namun, dana tersebut langsung diambil WKG tanpa melunasi kreditnya. Untuk menebus sertipikat induk tersebut, Bank BTN terus melakukan upaya penyelesaikan hingga mencarikan investor baru.
"Tentunya, jika upaya ini berhasil, kami dapat menyerahkan sertipikat tersebut kepada pada debitur," tegas Chaerul.
Chaerul juga memastikan Bank BTN akan patuh pada hukum dalam proses penebusan sertipikat tersebut. "Kami juga tetap mengutamakan prinsip Good Corporate Governance dalam penyelesaian masalah ini," pungkasnya. (*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46