MAKASSAR, BUKAMATA - KPU Makassar menggelar koordinasi dan sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Kegiatan ini sebagai upaya KPU Makassar untuk menggenalkan aturan dan tata cara verififikasi parpol kepada pengurus partai di tingkat Kota Makassar.
Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaran, Gunawan, menjelaskan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberi pemahaman kepada partai mengenai alur verifikasi parpol. Mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, verifikasi faktual perbaikan, hingga penetapan, dan pengundian nomor urut parpol.
Selain itu, Gunawan juga menyebutkan bahwa dari alur itu, hanya beberapa potensi verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual yang menjadi wewenang kerja KPU kabupaten kota. Selebihnya, menjadi wewenang KPU RI.
"Pendaftaran dan verifikasi administrasi wewenang KPU RI. Hanya saja, jika ada case mengenai kegandaan keanggotaan dan potensi tidak memenuhi syarat, barulah kabupaten kota ikut melakukan pengecekan di Sipol. Khusus untuk verifikasi faktual, menjadi wewenang KPU provinsi dan kabupaten kota," terangnya.
Saat melakukan verifikasi faktual, KPU Kota Makassar melakukan pengecekan terhadap tiga hal. Mulai dari kepengurusan parpol, kantor partai, dan juga keanggotaan. Untuk di Makassar, partai politik sekurang-kurangnya memasukkan data keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 orang.
Dalam acara ini, hadir sejumlah perwakilan Forkopimda, dan juga utusan calon partai politik peserta Pemilu di tingkat Kota Makassar. (*)
BERITA TERKAIT
-
Munafri Dorong Sinergi Pemutakhiran Data Pemilih dan Pendidikan Demokrasi
-
Sah! Munafri-Aliyah Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
-
Sidang MK: Hak Pilih Hilang atau Salah Paham? Ini Bantahan KPU Makassar
-
Di Bawah Harapan, Partisipasi Pemilih Pilwalkot Makassar 2024 Hanya Capai 58%
-
TPS Sawerigading Jadi Saksi Appi Gunakan Hak Suara di Pilwalkot 2024