Dewi Yuliani : Senin, 01 Agustus 2022 11:42
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi pendaftar pertama yang datang ke Kantor KPU RI, Senin, 1 Agustus 2022.

JAKARTA, BUKAMATA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi pendaftar pertama yang datang ke Kantor KPU RI, Senin, 1 Agustus 2022. Dipimpin Sekjen Hasto Kristiyanto, rombongan PDIP datang tepat pukul 08.00 WIB.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menyambut baik kedatangan PDIP sebagai partai pertama yang mendaftar calon peserta Pemilu 2024.

"Kami akan melakukan verifikasi, apabila ada yang kurang akan kami infokan. Tapi kelihatannya (kelengkapan dokumennya) sudah 100 persen semua," kata Hasyim, usai menerima dokumen kelengkapan administrasi PDIP.

Hasyim merinci, kegiatan selama pendaftaran parpol, verifikasi parpol dan juga penetapan parpol memiliki durasi selama 4 bulan, atau 18 bulan sebelum hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2022.

"Pendaftaran dimulai tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus, dilanjut verifikasi administrasi bagi yang lolos dan memenuhi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual dan pada akhirnya penetapan parpol peserta pemilu 2024 pada 14 Desember 2022," jelas Hasyim.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, pendaftaran Parpol dimulai 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020. Ada tiga kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Antara lain, parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos Parlemen Threshold (PT), parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT, dan parpol baru.

Diketahui, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap tiga partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya. Untuk parpol kategori satu, perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi. Untuk kategori dua tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi, dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

Namun demikian, penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh. Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan 8 partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi. (*)