MAKASSAR, BUKAMATA - Dalam kaitan Tahun Islam 1444 H bertepatan pada Sabtu 30 Juni 2022, seluruh usaha hiburan di Kota Makassar diwajibkan menutup usahanya selama sehari, termasuk aktivitas hiburan yang ada pada hotel-hotel.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru, Kamis (28/7/2022).
Menurutnya, penutupan tersebut sesuai dengan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 dan penegasannya melalui Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 556/317/S.EDAR/DISPAR/VII/2022.
“Untuk hal tersebut, kami imbau seluruh pengusaha dan pengelola usaha hiburan agar mentaati penutupan dimaksud. Sebaliknya, kami juga berharap agar tim Dinas Pariwisata bersama Satpol PP bisa melakukan pengawasan terkait penutupan tersebut,” jelas Zul, sapaan akrab Ketua AUHM ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem mengatakan bahwa penutupan dalam kaitan Tahun Baru Islam tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011.
“Untuk pengawasannya, tim kami jelas akan turun melakukan pemantauan dan akan menindak tegas apabila ada usaha yang mencoba melanggar aturan main yang telah ditetapkan, dalam Perda tersebut. Termasuk aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel dan sejenisnya,” kata Roem.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Makassar Apresiasi Inovasi Urban Farming di Tammua, Terintegrasi dengan Sentra Tukar Sampah
-
Kecamatan Mariso Tertibkan 40 Lapak di Atas Fasum, Ada yang Berdiri Sejak 1980-an Tanpa Alas Hak
-
Gandeng Brand Ternama asal Jepang, Pemkot Makassar Perluas Akses Pasar UMKM
-
Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
-
Temui Wali Kota Makassar, Ketua PPP Sulsel Serukan Fraksi di DPRD Dukung Program Pemkot Makassar