Launching Program Pasti Beraksi, Pemprov Libatkan TNI Polri Cari Anak Tidak Sekolah
Inovasi 'Pasti Beraksi' menyediakan sistem pendataan berbasis data By Name By Address, sehingga penanganan anak tidak sekolah dapat lebih efektif melalui intervensi yang tepat dan sasaran penerima manfaat yang lebih akurat.
MAKASSAR, BUKAMATA - Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, berkomitmen untuk mengentaskan permasalahan anak tidak sekolah. Hal itu diwujudkan melalui inovasi 'Pasti Beraksi' (Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi), yang dilaunching di Baruga Pattingalloang, Makassar, Kamis 28 Juli 2022.

Menurutnya, permasalahan anak tidak sekolah menjadi perhatian bersama. Terlebih melibatkan TNI-Polri yang diwujudkan dengan penandatanganan MoU antara Pemprov Sulsel bersama Kodam XIV Hasanuddin dan Polda Sulsel tentang gerakan kembali bersekolah.
"Investasi yang terbaik adalah Sumber Daya Manusia (SDM), bagaimana mendorong SDM generasi yang unggul," ungkapnya.
Ia pun meminta untuk semua stakeholder berperan dalam mengentaskan anak tidak sekolah. Bahkan meminta aksi door to door untuk mencari anak tidak sekolah dan anak putus sekolah untuk kembali bisa bersekolah.
"Setiap orang memiliki hak bersekolah dan memperoleh hak pendidikan untuk mengikuti wajib belajar 12 tahun," jelasnya.
Bahkan dalam setahun, 'Pasti Beraksi' mulai memperlihatkan adanya penurunan anak tidak sekolah. "Sudah terbukti, satu tahun kita jalankan bisa menurunkan lebih dari 14.700 orang putus sekolah menjadi kembali bersekolah. Kita terus berkolaborasi," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, program ini akan terus dilanjutkan hingga pada akhirnya seluruh anak tidak sekolah yang ditemukan dapat kembali bersekolah dan tidak akan ada lagi anak-anak yang tidak bersekolah.
"Mari terus berkolaborasi untuk percepatan penanganan anak tidak sekolah, karena masa depan anak bangsa menjadi tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.
Diketahui, 'Pasti Beraksi' hadir sebagai salah satu solusi sehingga para pemangku kepentingan bisa bersatu menyusun rencana aksi hingga implementasi di lapangan, dalam upaya mengembalikan anak tidak sekolah untuk kembali bersekolah. Baik di sekolah formal maupun non formal, serta mencegah anak beresiko putus sekolah agar tidak putus sekolah.
Untuk mendukung percepatan penanganan anak tidak sekolah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Percepatan Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS).
Inovasi 'Pasti Beraksi' menyediakan sistem pendataan berbasis data By Name By Address, sehingga penanganan anak tidak sekolah dapat lebih efektif melalui intervensi yang tepat dan sasaran penerima manfaat yang lebih akurat. Kolaborasi dilakukan dari hulu ke hilir secara tuntas melalui pemanfaatan data yang akurat, diharapkan mampu mengatasi permasalahan ini. (*)
News Feed
Anis Matta Gedor Semangat Kader: “Bersiaplah Hadapi Krisis Besar dan Menangkan 2029!"
16 November 2025 18:23
Qur'anic Family Camp 2025 di Malili, Bangun Keluarga Hebat dengan Al Qur'an
16 November 2025 17:53
Anis Matta Hadiri Puncak HUT Gelora Ke-6 di Makassar, Launching Program Strategis 2026
16 November 2025 17:41
Berita Populer
16 November 2025 18:23
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 17:33
