
Gagalkan Peredaran Narkoba, Polisi Sita 7,4 Kg Sabu
Pengungkapan jaringan besar ini berawal saat ditangkapnya salah seorang pelaku dengan barang bukti 12 gram.
MAKASSAR, BUKAMATA - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menggagalkan upaya peredaran besar narkoba jenis sabu di Kota Makassar. Tak tanggung-tanggung, polisi menyita barang bukti sabu seberat 7,4 Kilogram dari tangan dua tersangka berinisial R (27) dan M (21).

Penangkapan dilakukan tim Balla Taipa Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Maccini, Kota Makassar, pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu.
"Penangkapan diawali dari informasi masyarakat, lalu kita kembangkan dan di dapati barang bukti ini. Ini mungkin paling terbesar yang pernah kita ungkap," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Rabu, 20 Juli 2022.
Kata Budhi, barang haram ini berasal dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia, dibawa melalui jalur laut masuk ke Kota Makassar.
"Jaringan barang masuk dari Malaysia. R dan M, status pekerja swasta. Yang bersangkutan ini pemilik langsung dan pengedar, rencananya akan dipasarkan di Kota Makassar," tuturnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung, mengungkapkan, pengungkapan jaringan besar ini berawal saat ditangkapnya salah seorang pelaku dengan barang bukti 12 gram.
"Dua TKP pertama barang bukti 12 gram dan kita kembangkan dan mendapatkan barang bukti sebanyak ini. Pelaku ialah gudang," ungkapnya.
Kata Doli, kedua pelaku ini merupakan pemain lama. Namun bisa tertangkap oleh pihaknya setelah pengembangan tak kurang dari 1x24 jam. Kedua pelaku pun dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, terancam hukuman penjara diatas lima tahun hingga maksimal seumur hidup. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47