LUWU UTARA, BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara menggelar kegiatan peningkatan kapasitas layanan data dan informasi, Sabtu (16/7/2020).
Kegiatan ini dihadiri Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Adnan Jamal.
Dr. Adnan mengatakan Bawaslu merupakan salah satu lembaga negara, sehingga diperlukan transparansi ke publik.
"Ada dua yang harus disampaikan ke publik yaitu informasi tentang kelembagaan dan informasi Pemilu/Pemilihan,"ucap Dr. Adnan.
Selain itu, kata dia, ada dua jenis informasi, yakni informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan.
Informasi terbuka dapat diberikan ke publik sedangkan informasi yang dikecualikan hanya diolah dan disimpan untuk lembaga.
"Olehnya itu, sebelum informasi diberikan ke publik maka harus terlebih dahulu diolah dan di klasifikasi," kata Dr. Adnan.
Dia juga menyarankan agar mempunyai penyimpanan khusus untuk semua data dan informasi yang dimiliki lembaga.
"Hal tersebut untuk memudahkan pengelola Datin ketika ada permintaan informasi publik oleh masyarakat,"kata Adnan.
BERITA TERKAIT
-
Dukung Penerapan SPBE, Diskominfo-SP Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp10 Miliar untuk Luwu Utara, Lanjutkan Pembangunan Seko
-
Bupati Luwu Utara Ziarah ke Makam Datu Patimang Jelang HUT Daerah ke-26
-
Siswa Bangga, Bupati Luwu Utara Ternyata Alumnus SMPN 1 Masamba
-
Pertama Dalam Sejarah, Luwu Utara Sukses Masuk 4 Besar STQH Tingkat Provinsi