MAKASSAR, BUKAMATA - Pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diharapkan mampu membangkitkan keberanian korban untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), jika mengalami tindakan kekerasan seksual.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Sulsel, Meisy Sari Bungan Papayungan, mengatakan, setelah pengesahan UU TPKS, berbagai langkah dilakukan UPTD dalam mengimplementasikan UU tersebut. Hal ini untuk kepentingan korban, keluarga korban, saksi korban, agar mendapat keadilan.
"Jika ini disosialisasikan dengan baik, kepercayaan korban akan meningkat dan berani melaporkan," ujar Meisy.
Ia mengatakan, dengan melaporkan, mereka juga akan mendapatkan keadilan dan hak-haknya. Sedangkan untuk menekan kekerasan seksual yang semakin marak, dengan cara menjaga keseimbangan, relasi, bagaimana memandang perempuan dan laki-laki serta anak berada di posisi yang sama.
"Kita berharap, dengan hadirnya UU TPKS ini, bisa menekan terjadinya kekerasan seksual," harapnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Melonjak Drastis, Kekerasan Perempuan dan Anak Tembus 13 Ribu Kasus
-
Lima Remaja di Makassar Perkosa Anak Dibawah Umur
-
Kakek di Selayar Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
-
Oknum Guru SD di Makassar Jadi Tersangka Predator Seksual Anak, Korban Mencapai 16 Orang
-
Bejat, Gadis Muda di Bone Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung