MS Glow Bingung Digugat Rp 37,9 Miliar Oleh Perusahaan Putra Siregar: Bagaimana Mungkin?
MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021.
BUKAMATA – Bos Arema FC, Gilang Widya Pramana atau yang dikenal dengan Juragan 99 akan melawan terkait gugatan sengketa merek dengan Putra Siregar pemilik PS Glow.

Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 12 Juli 2022.
"Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?,"ungkap Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow dilansir Bukamata dari Kompas, Kamis (14/7/2022).
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow terhadap penggunaan merek dagang Ms Glow.
Sehingga, pemilik MS Glow atau dalam hal ini Bos Arema FC, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari harus membayar kerugian Rp 37, 9 M kepada para pihak pemegang merek MS Glow.
Menurut Arman Hanis putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat diterima.
"MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021," ujarnya.
Atas dasar itu, dia mempertanyakan putusan itu.
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim," tambahnya.
Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.
Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," jelas hasil putusan tersebut.
Sebelumnya, perusahaan kosmetik milik crazy rich Malang, Shandy Purnamasari yakni MS Glow memenangkan gugatan terkait sengketa merek terdaftar dari PStore.
PStore sendiri adalah merek kecantikan yang dimiliki oleh Putra Siregar.
Shandy Purnamasari memenangkan gugatan tersebut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 14 Juni 2022.
COE MS Glow Shandy Purnamasari sangat menyambut baik keputusan Majelis Hakim.
"Kami, MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat. Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," kata Shandy kepada awak media, Senin, (14/06/2022).
Berdasarkan catatan di Direktori Merek, Kementerian Hukum dan HAM, merek Ms Glow milik Shandy telah terdaftar sejak tahun 2016.
Sementara, perlindungan hukumnya akan berakhir 20 September 2026. Seperti diketahui sebelumnya, Pemilik merek MS Glow, Shandy Purnamasari, pemegang merek dagang MS Glow, menggugat merek dagang PS Glow milik dari pengusaha Putra Siregar.
Sandhy Purnamasari mendaftarkan gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn tersebut pada tanggal 15 Maret 2020 lalu.
Dalam petitumnya, Shandy meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya.
Sehingga saat ini telah dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. No. Pendaftaran : IDM000633038.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
