Gabung Sekarang, Prakerja Gelombang 36 Sudah Dibuka
"Tepat pukul 12.00 WIB hari ini pendaftaran Gelombang 36 sudah dibuka loh... Langsung klik "Gabung Gelombang" sekarang juga!!" tulis akun Instagram Prakerja.go.id, dikutip Senin (11/6/2022).
BUKAMATA - Program Kartu Prakerja gelombang 36 sudah resmi dibuka sejak minggu (10/6/2022).

Pengumuman pendaftaran ini disampaikan oleh manajemen pelaksana kartu prakerja melalui akun Instagram resminya sehari yang lalu.
"Tepat pukul 12.00 WIB hari ini pendaftaran Gelombang 36 sudah dibuka loh... Langsung klik "Gabung Gelombang" sekarang juga!!" tulis akun Instagram Prakerja.go.id, dikutip Senin (11/6/2022).
Diketahu, kartu Prakerja diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Mereka wajib warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Adapun untuk masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta Kartu Prakerja dapat langsung mengunjungi situs www.prakerja.go.id. Berikut langkah-langkah untuk mendaftarnya:
1.Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
2.Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu.
3.Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
4.Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
5.Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka.
Tahun ini tahun ini pemerintah menargetkan untuk memberikan program Kartu Prakerja kepada 5,91 juta orang. Peserta Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.
Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali.
Patut dicatat tak semua orang bisa mengikuti Kartu Prakerja, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja. Yakni:
1.Pejabat Negara
2.Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3.Aparatur Sipil Negara (ASN)
4.Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6.Kepala Desa dan perangkat daerah
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
News Feed
Berita Populer
04 Mei 2026 10:55
04 Mei 2026 11:33
04 Mei 2026 10:35
