BUKAMATA - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritik Kementerian Sosial (Kemensos) yang memutuskan untuk mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Bukhori menilai Kemensos bersikap terlalu jauh dan tergesa-gesa mencabut izin lembaga kemanusiaan tersebut. “Sepatutnya Kemensos tidak tiba-tiba melakukan pencabutan izin sebelum terbitnya hasil pemeriksaan yang memadai oleh Inspektorat Jenderal,” kata Bukhori dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).
Ia menyampaikan, keberadaan lembaga kemanusiaan seperti ACT patut diakui memiliki kontribusi penting dalam memecahkan permasalahan sosial-ekonomi serta isu kemanusiaan lainnya yang juga beririsan dengan tugas negara.
"Pemerintah, dalam hal ini Kemensos, tidak bisa berdiri sendiri menyelesaikan masalah sosial di tengah masyarakat. Keberadaan lembaga ini semestinya dipandang sebagai mitra strategis yang perlu dijaga dan dibina sebab terbukti memiliki andil positif dalam membantu tugas negara menyelesaikan isu kemanusiaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, diperlukan cara pandang yang jernih dan penyikapan yang proporsional dalam melihat kasus yang menimpa ACT.
"Jika ada oknum dari lembaga tersebut yang dinilai melakukan kesalahan, maka yang diperlukan adalah penyikapan yang proporsional, bukan dipukul rata apalagi sampai diseret ke ranah politik. Janganlah kita seolah hendak memburu tikus di lumbung padi, tetapi lumbung itu justru kita bakar," katanya.
BERITA TERKAIT
-
BPH Migas Klaim Negara Berhemat Rp4,9 Triliun Berkat Penyaluran BBM Subsidi
-
Tegas! Kapolri Tolak Usulan Kepolisian di Bawah Kementrian
-
Sepanjang 2025, Hamka B Kady Bangun Ribuan RTLH Hingga Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
Hamka B Kady Sasar Komunitas Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
-
Gencarkan Sosialisasi, Hamka B Kady Tegaskan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan