BUKAMATA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berharap dapat memperoleh penerimaan negara dari program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II secara maksimal.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, Jelang berakhirnya Program pada Kamis (30/6/2022).
Neilmaldrin mengaku optimisme terhadap hal tersebut karena masyarakat semakin menyadari tentang program PPS. Sehingga sehari jelang berakhir program tersebut yakni pada 30 Juni 2022, masyarakat tergerak untuk mengikutinya.
"Masyarakat semakin menyadari tentang Program Pengungkapan Sukarela sehingga saat inilah waktunya untuk mengikuti PPS yang tinggal satu hari lagi," tutur Neil dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (29/6).
Adapun hingga Rabu (29/6), program Tax Amnesty telah diikuti oleh 181.755 wajib pajak dengan 255.172 surat keterangan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 46,01 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 452,92 triliun.
Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 390,91 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 44,2 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 17,78 triliun.