Hikmah
Hikmah

Kamis, 30 Juni 2022 13:42

Catat! Mobil Dinas, Mobil BUMN, Mobil Mewah dan Moge Dilarang Beli Pertalite

Catat! Mobil Dinas, Mobil BUMN, Mobil Mewah dan Moge Dilarang Beli Pertalite

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan yang sudah pasti dilarang membeli BBM bersubsidi adalah kendaraan mewah, baik mobil maupun motor

BUKAMATA - Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden terkait aturan dan larangan terhadap jenis kendaraan tertentu untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar.

Kriteria kendaraan ini bakal disusun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang di revisi.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan yang sudah pasti dilarang membeli BBM bersubsidi adalah kendaraan mewah, baik mobil maupun motor.

"Dalam revisi Perpres kita atur yang tidak boleh itu mobil mewah. Nanti kita atur jenis mobilnya di aturan BPH migas setelah revisi Perpres selesai," ungkapnya dalam diskusi virtual pada Rabu (29/6/2022) .

Berikut jenis mobil dan motor yang dilarang membeli pertalite dan solar:

Mobil

- Mobil dinas

- Mobil BUMN

- Mobil pelat hitam mewah di atas 2.000 CC

Motor

- Motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc

"Jadi sesungguhnya kalau mampu membeli mobil mahal, mestinya mampu membeli BBM non subsidi," jelas Saleh.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#pertalite #Pertamina

Berita Populer