BUKAMATA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal mengajukan gugatan atau judicial review soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 Persen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencana pengajuan materi gugatan itu akan diajukan bulan Juli awal atau pekan kedua. Rencana gugatan PT 20 Persen sudah disuarakan pihak PKS sejak bulan lalu.
Juru bicara PKS, M. Kholid menuturkan, pihaknya akan melayangkan gugatan tersebut dalam waktu dekat.
"Perkiraan pekan kesatu atau kedua Juli kita ajukan," ucap Kholid, Rabu (29/6/2022).
Sebelumnya, rencana gugatan ke MK pernah dilontarkan Presiden PKS Ahmad Syaikhu, bahkan ia mengajak partai politik lain mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden ke MK.
“Sudah selayaknya kita sebagai elemen-elemen partai politik, syukur-syukur dalam era kolaborasi yang pada hari ini kita bisa melakukan judicial review terhadap ketentuan presidential threshold 20 persen ini," kata Ahmad Syaikhu dalam sambutan acara Milad PKS ke-20 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (29/5/2022) lalu.
BERITA TERKAIT
-
Besok, Simpatisan Partai Gelora Adukan Mardani Ali Sera ke MKD, Minta Dipecat dari Ketua BKSAP DPR
-
Meity Rahmatia Harap Pemerintahan Prabowo - Gibran Bawa Perubahan Signifikan
-
Terima B1 KWK, PKS Resmi Usung Uji Nurdin-Sahabuddin di Pilkada Bantaeng
-
Tok! PKS Resmi Berikan Rekomendasi Hengky Yasin Maju Pilkada Takalar
-
Politisi PPP dan PKS Hadiri Pengukuhan Tim Pemenangan Syamsari Kitta, Sinyal Koalisi?