Hikmah : Sabtu, 25 Juni 2022 13:27

BUKAMATA - Salah satu bar yang cukup terkenal, Hollywings baru-bsru ini tersandung Kasus penistaan agama. Hollywings dalam unggahan instagramnya @holywingsindonesia dan @holywingsbar pada 22 Juni lalu lepas kontrol. Pihak bar mengeluarkan promo yang menyebutkan mereka yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.

Hal tersebut membuat Hollywing banyak mendapat kecaman dari berbagai pihak. Bahkan kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang warga bernama Feeiyawansyah. 

Kuasa hukum Feriyawansyah, Sunan Kalijaga mengatakan kliennya melaporkan Holywings karena telah melakukan penistaan agama lewat promosi minuman beralkohol itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Dalam laporan tersebut,Holywings disangkakan melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Mesin telah mengeluarkan permintaan maaf secara resmi dan menghapus unggahan tersebut dari instagramnya namun hal tersebut tidak lantas membuat situasi mereda. 

Kasus tersebut tetap bergulir dan Polda Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam enam orang karyawan manajemen Holywings Indonesia sebagai tersangka kasus promosi minuman alkohol gratis bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

Para pegawai Holywings yang menjadi tersangka antara lain, Creative Director Holywings (SDR), Head Team Promotion (NDP), pembuat desain promo (DAD), admin media sosial (EA), social media officer (AAB), serta admin tim promo (AAM).

Enam orang karyawan manajemen Holywings itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif terkait promosi minuman alkohol gratis bagi nama Muhammad dan Maria.

tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.

Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

GP Ansor Siap Geruduk

Sementara itu, salah satu ormas yaitu Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jakarta Utara bahkan akan segera mendatangi tempat hiburan malam yang beken di kalangan anak muda itu. Sesuai instruksi Pimpinan cabang, GP Ansor Jakut akan mendatangi Holywings di kawasan PIK dan Kelapa Gading Minggu malam (26/6).

"Kami akan mendatangi Holywings untuk memastikan tempat tersebut ditutup," tegas Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Jakut, Mujawi, Sabtu (25/6).

Sementara itu, Wakil Ketua GP Ansor Jakut, Idrus mengaku sudah mengonsolidasi seluruh kader GP Ansor dan Banser Jakut untuk bergerak bersama mendatangi Holywings.

Menurut Idrus, Holywings telah membuat kontroversi dan mengecewakan masyarakat Indonesi, khususnya masyarakat Jakarta Utara.

"Holywings harus dapat mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka lakukan terkait promo minuman keras tersebut," tandasnya

 

 

BERITA TERKAIT