MAKASSAR, BUKAMATA - Personel Satuan Samapta, Polres Pelabuhan melalui unit UPRC mengamankan dua anak yang masih di bawah umur berinisial AA (16) dan RA (14) karena mengusai senjata tajam jenis busur.
Keduanya diamankan saat personil Polres Pelabuhan patroli dan melintas di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Selasa (07/6/ 2022) malam.
Saat petugas melintas di Jalan Tinumbu, ada kelompok remaja sementara berkumpul di tepi jalan, karena merasa curiga dengan aktivitas mereka, sehingga dilakukan pemeriksaan.
"Kami melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti berupa satu buah ketapel, satu buah anak panah, kami juga mengamankan satu unit motorm," demikian Aipda Ilham Halik, Anggota Samapta, Polres Pelabuhan, Rabu (8/6/2022).
Saat diinterogasi, pelaku AA kemudian ia mengakui, ketapel itu adalah miliknya, sementara anak panah adalah milik rekannya berinisial RA (14).
"Warga yang melihat penggeledahan, sontak meminta agar para pelaku segera diamankan karena telah meresahkan warga setempat," tutur AKP Tambunan, Kasat Samapta Polres Pelabuhan.
Terpisah, Kapolres AKBP Yudi Frianto mengaku tidak segan-segan menindak pelaku kejahatan jalanan dan kejahatan lainnya yang meresahkan warga.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang ditemukan menguasai senjata tajam dan proses hukum pasti akan kita lakukan," tegas Yudi Frianto.
BERITA TERKAIT
-
Tak Mampu Bayar Cicilan Motor, Warga Parepare Nekat Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal
-
Dua Bocah Bersaudara Disekap dan Disiksa Ayah Kandung dan Ibu Tirinya di Kamar Wisma
-
Polres Pelabuhan Makassar Wujudkan Program Gizi Gratis untuk Anak Bangsa
-
Polisi Pastikan Pasar Butung Kondusif, Pedagang Diminta Tetap Berjualan
-
Danny Pomanto dan Kapolres Pelabuhan Silaturahmi dan Perkuat Kinerja Forkopimda