
Kuasai Sajam Jenis Busur, Polres Pelabuhan Amankan Dua Anak Dibawah Umur
Kedua terduga pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Tallo, Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
MAKASSAR, BUKAMATA - Personel Satuan Samapta, Polres Pelabuhan melalui unit UPRC mengamankan dua anak yang masih di bawah umur berinisial AA (16) dan RA (14) karena mengusai senjata tajam jenis busur.

Keduanya diamankan saat personil Polres Pelabuhan patroli dan melintas di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Selasa (07/6/ 2022) malam.
Saat petugas melintas di Jalan Tinumbu, ada kelompok remaja sementara berkumpul di tepi jalan, karena merasa curiga dengan aktivitas mereka, sehingga dilakukan pemeriksaan.
"Kami melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti berupa satu buah ketapel, satu buah anak panah, kami juga mengamankan satu unit motorm," demikian Aipda Ilham Halik, Anggota Samapta, Polres Pelabuhan, Rabu (8/6/2022).
Saat diinterogasi, pelaku AA kemudian ia mengakui, ketapel itu adalah miliknya, sementara anak panah adalah milik rekannya berinisial RA (14).
"Warga yang melihat penggeledahan, sontak meminta agar para pelaku segera diamankan karena telah meresahkan warga setempat," tutur AKP Tambunan, Kasat Samapta Polres Pelabuhan.
Terpisah, Kapolres AKBP Yudi Frianto mengaku tidak segan-segan menindak pelaku kejahatan jalanan dan kejahatan lainnya yang meresahkan warga.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang ditemukan menguasai senjata tajam dan proses hukum pasti akan kita lakukan," tegas Yudi Frianto.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47